Artikel tentang warisan

Written by admin on July 3, 2009 – 9:01 pm - 816 views

Di masyarakat Bali ada hukum adat yang kalo dilihat dari luar sungguh aneh. Salah satunya adalah masalah warisan keluarga. Di Bali biasanya yang berhak menerima warisan keluarga hanya kaum pria saja. Sebagai perbandingan di Jepang penerima warisan tak memandang gender.
Ini ada artikel menarik di kutip dari Parisada Hindu Dharma.

“Perempuan Bali dan Warisan”

SEDIKITNYA ada dua hal yang menarik perhatian pemerhati perempuan terkait kedudukan perempuan Bali-Hindu Pertama, semangat kerjanya yang hebat. Kedua, kedudukannya terhadap warisan yang lemah, bahkan dianggap tidak berhak atas warisan, dalam hal ini warisan yang memunyai nilai ekonomi, seperti tanah, dan warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi, seperti pemeliharaan tempat suci dan orangtua.

Soal semangat kerja wanita Bali yang hebat, ada benarnya, tetapi soal wanita Bali-Hindu yang tidak berhak atas warisan, tidak dapat dikatakan 100% benar. Menurut hukum adat Bali, bukan hanya perempuan yang dianggap tidak berhak atas warisan, melainkan mereka yang ninggal kedaton, atau nilar kedaton, ninggal kapatutan, ngutang kapatutan, ngutang kawitan, ngutang sesana atau swadharma

Untuk jelasnya silahkan kunjungi
http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1352&Itemid=71

Kalo saya sih tak perlu warisan keluarga. karena emang tak ada yang perlu diwarisi. hihihi

Bookmark and Share

Tags: , , ,
Posted in vblog | Leave Comments »

Post a Comment